Halaman

Kamis, 13 Oktober 2011

Asset PDAM Tirta Kepri dirusak Pengusaha




TANJUNGPINANG, TRANSPARANCY
Asset PDAM Tirta Kepri berupa tanah yang berada di Jalan DI. Panjaitan KM. 8 Tanjungpinang atas kembali diserobot oleh pihak swasta yang diduga ditenggarai oleh Grup Swalayan Pinang Lestari atas nama Ahui, setelah sempat berhenti beberapa waktu, kini asset PDAM itu kembali  dirusak dengan diambil tanahnya, bahkan daerah garapannya semakin meluas ke atas, akan tetapi Pihak PDAM Tirta Kepri terkesan hanya diam dan bahkan seolah membiarkan pengrusakan itu.
“Sepertinya memang tidak ada keperdulian dari PDAM Tirta Kepri untuk menjaga asset yang mereka miliki padahal Pengawas PDAM telah mengatakan bahwa asset itu akan dijadikan tempat penampungan air  untuk mengairi daerah sekitar Bintan Centre dan sekitarnya,” kata Ketua Komite Amanat Masyarakat Independen (KAMI) Provinsi Kepri, La Ode Kamarudin, Jumat (30/09)
Menurutnya, bahwa asset kepemilikan PDAM itu sudah jelas berdasarkan tiga sertifikat  kepemilikan tanah yang salah satunya bernomor 1182/530/24.06/98 tertanggal 30 Juli 1998 dengan luas 357 meter persegi, yang didalamnya  tertuang mengenai hak pakai No. 18,19 dan 20 disebutkan bahwa tanah tersebut diperuntukkan untuk kegunaan hak pakai Perusahaan Air Minum (PAM) dalam hal ini PDAM.
Ditambahkan La Ode,  dan saat ini nyata-nyata terlihat asset PDAM tersebut telah dirusak dan digarap oleh pihak swasta tanpa memperhatikan bahwa tanah tersebut adalah milik perusahaan daerah.
“Bukan hanya tanah PDAM yang dirusak akan tetapi tanah milik warga disana pun juga terkena getahnya akibat ulah pengembang itu, padahal kalau tujuannya untuk pembangunan, pengembang dalam pengelolaannya harus memiliki Usaha Kelestarian Lingkungan (UKL) dan Usaha Penguasaan Lingkungan (UPL) yang disetujui oleh sempadan, akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh pihak pengembang,” unggkap La Ode
Bukan hanya itu, sebaiknya harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pihak pengembang agar tidak dengan seenaknya karena memiliki profit yang besar kedepannya melanggar dan mengangkangi peraturan yang ada, sehingga asset daerah pun di sikat seenak nya saja.
“Kegiatan pengrusakan asset PDAM berupa tanah itu, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan  Ruang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman karena berdasarkan denah tanah yang telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional dan dikaplingkan serta diberi Nomor 31,35 dan 36 adalah milik PDAM,” ujar  La Ode
Untuk itu, Lanjut La Ode Pihak berwajib segera mengambil tindakan cepat sehingga kegiatan pengrusakan Asset PDAM itu tidak terus berjalan dan asset PDAM dapat diselamatkan sedini mungkin, (Hs/Parsaulian S)

Tidak ada komentar: